Thursday, November 26, 2015

Himpunan Perikemanusiaan Internasional (HPI)


Himpunan Perikemanusiaan Internasional (HPI), Lebih tepatnya, yang dimaksud ICRC dengan hukum perikemanusiaan yang berlaku di masa sengketa bersenjata adalah semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah  kemanusiaan  yang  timbul  pada  waktu  pertikaian  bersenjata  internasional  maupun  non-internasional.

hukum tersebut membatasi  atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang  terlibat dalam pertikaian untuk memilih cara-cara dan  alat  peperangan,  serta  memberikan  perlindungan  kepada  orang  yang  menjadi  korban  maupun  harta  benda  yang terkena dampak pertikaian bersenjata.

Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) – dikenal juga dengan nama hukum sengketa bersenjata atau hukum perang yang memiliki dua cabang yang terpisah:

1.  Hukum Jenewa, atau hukum humaniter, yaitu hukum yang dibentuk untuk melindungi personil militer yang tidak lagi terlibat dalam peperangan dan mereka yang tidak terlibat secara aktif dalam pertikaian, terutama penduduk sipil;
2.  Hukum Den Haag,  atau  hukum  perang,  adalah  hukum  yang menentukan  hak  dan  kewajiban  pihak  yang  bertikai dalam melaksanakan operasi militer dan membatasi cara penyerangan.

KONVENSI JENEWA
Diawali dengan Konvensi Jenewa pertama tahun 1864, hukum perikemanusiaan modern berkembang dalam berbagai tahap. Tahap pertama diawali dengan perang dunia I (1914-1918)menyaksikan penggunaan cara perang yang (kalau tidak dapat di katakana baru) dilakukan dalam skala yang tidak dikenal sebelumnya. Perang dunia II (1939-1945) menyaksikan penduduk sipil dan personil militer tewas dalam jumlah yang seimbang, berbeda dengan saat perang dunia I, dimana perbandingannya adalah 1:10.

 Konvensi Jenewa (1949)

1. Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka dan yang sakit dalam pertempuran di darat
2. Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit dan mengalami kapal karam dalam pertempuran di laut
3.  Melindungi para tawanan perang
4.  Melindungi penduduk sipil


No comments:

Post a Comment