Himpunan Perikemanusiaan Internasional (HPI), Lebih tepatnya, yang dimaksud ICRC dengan hukum
perikemanusiaan yang berlaku di masa sengketa bersenjata adalah semua ketentuan
yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional yang bermaksud untuk mengatasi
segala masalah kemanusiaan yang
timbul pada waktu
pertikaian bersenjata internasional
maupun non-internasional.
hukum tersebut membatasi
atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk memilih
cara-cara dan alat peperangan,
serta memberikan perlindungan
kepada orang yang
menjadi korban maupun
harta benda yang terkena dampak pertikaian bersenjata.
Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) – dikenal juga
dengan nama hukum sengketa bersenjata atau hukum perang yang memiliki dua
cabang yang terpisah:
1.
Hukum Jenewa, atau hukum humaniter, yaitu hukum yang dibentuk untuk
melindungi personil militer yang tidak lagi terlibat dalam peperangan dan
mereka yang tidak terlibat secara aktif dalam pertikaian, terutama penduduk
sipil;
2.
Hukum Den Haag, atau hukum
perang, adalah hukum
yang menentukan hak dan
kewajiban pihak yang
bertikai dalam melaksanakan operasi militer dan membatasi cara
penyerangan.
KONVENSI JENEWA
Diawali dengan Konvensi Jenewa pertama tahun 1864, hukum
perikemanusiaan modern berkembang dalam berbagai tahap. Tahap pertama diawali
dengan perang dunia I (1914-1918)menyaksikan penggunaan cara perang yang (kalau
tidak dapat di katakana baru) dilakukan dalam skala yang tidak dikenal
sebelumnya. Perang dunia II (1939-1945) menyaksikan penduduk sipil dan personil
militer tewas dalam jumlah yang seimbang, berbeda dengan saat perang dunia I,
dimana perbandingannya adalah 1:10.
Konvensi Jenewa (1949)
1. Melindungi anggota angkatan
bersenjata yang luka dan yang sakit dalam pertempuran di darat
2. Melindungi anggota angkatan
bersenjata yang luka, sakit dan mengalami kapal karam dalam pertempuran di laut
3.
Melindungi para tawanan perang
4.
Melindungi penduduk sipil
