A.
Fungsi
Lambang
Lambang
memiliki dua fungsi
yaitu sebagai Tanda Pengenal
dan Tanda Perlindungan. Sebagai Tanda
Pengenal dan Tanda Perlindungan,
digunakan pada masa damai
atau pada saat
tidak terjadi konflik atau
pada saat tidak terjadi
bencana. Gunanya adalah sebagai
tanda pengenal:
-
Identitas; bahwa
seseorang adalah anggotaGerakan, staff,
personel Perhimpunan Nasional, ICRC dan
IFRC.
-
Hak
milik; bahwa sesuatu seperti fasilitas,
sarana, peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan adalah
milik Gerakan (ICRC, Perhimpunan Nasional,
IFRC).
Dengan seizin Perhimpunan
Nasional, tanda pengenal lambang dapat
digunakan oleh pihak
lain untuk tujuan mendukung kegiatan
kepalangmerahan.
Sebagai tanda perlindungan, Lambang digunakan ketika konflik, perang atau saat
bencana terjadi. Fungsinya, untuk
memberitahukan bahwa seseorang adalah anggota Gerakan dan menandai
personel medis militer ,
sehingga harus
dilindungi.Tanda perlindungan juga
digunakan untuk menandai fasilitas
medis militer (bangunan,
peralatan, kendaraan termasuk
kapal dan rumah sakit). Untuk tujuan ini, dalam
pembuatan Lambang, tidak
boleh ada sesuatu
pun yang ditambahkan padanya,
baik terhadap Palang
Merah, Bulan Sabit Merah
atau Kristal Merah
atau pada dasar putihnya. Lambang
tersebut harus berukuran
besar dan mudah terlihat.
B.
Penyalahgunaan
lambang
Lambang yang tidak
digunakan secara benar,
disebut dengan penyalahgunaan lambang. Ada beberapa
macampenyalahgunaan yaitu:
1.
Peniruan
Penggunaan
tanda-tanda yang mirip
dengan Lambang Palang Merah,
namun sebenarnya bukanlah
Lambang Gerakan Palang Merah.
Tentu saja hal itu dapat disalah mengerti sebagai Lambang untuk Gerakan Palang Merah atau Bulan
Sabit Merah.
Yaitu
Penggunaan Lambang Palang
Merah atau Bulan Sabit
Merah oleh kelompok atau
perorangan terutama untuk tujuan
komersial. Penggunaan oleh sesorang
atau kelompok yang berhak
namun tidak sesuai
dengan Prinsip Dasar Gerakan.
3.
Pelanggaran Berat
Penggunaan
lambang Palang Merah
atau Bulan Sabit Merah
dalam masa perang
untuk melindungi personel militer atau perlengkapan militerdianggap sebagai kejahatan perang.
Related Post :
4. Kisah Sebuah Gagasan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional