Thursday, December 10, 2015

Fungsi dan Penyalahgunaan Lambang

A.    Fungsi Lambang
Lambang  memiliki  dua  fungsi  yaitu  sebagai Tanda  Pengenal  dan  Tanda  Perlindungan. Sebagai  Tanda  Pengenal dan Tanda  Perlindungan, digunakan  pada  masa damai  atau  pada  saat  tidak  terjadi  konflik atau  pada saat  tidak  terjadi  bencana. Gunanya adalah sebagai  tanda pengenal:

-          Identitas;  bahwa  seseorang  adalah  anggotaGerakan,  staff,  personel  Perhimpunan  Nasional, ICRC  dan  IFRC.
-          Hak milik; bahwa sesuatu  seperti  fasilitas,  sarana, peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan adalah milik Gerakan (ICRC, Perhimpunan Nasional,  IFRC).
Dengan  seizin  Perhimpunan  Nasional,  tanda  pengenal lambang  dapat  digunakan  oleh  pihak  lain  untuk  tujuan mendukung  kegiatan  kepalangmerahan.

Sebagai tanda perlindungan, Lambang  digunakan ketika konflik, perang atau saat bencana terjadi.  Fungsinya, untuk memberitahukan bahwa seseorang adalah anggota Gerakan dan  menandai  personel  medis  militer ,  sehingga  harus dilindungi.Tanda  perlindungan  juga  digunakan  untuk menandai  fasilitas  medis  militer  (bangunan,  peralatan, kendaraan termasuk  kapal dan rumah  sakit).  Untuk tujuan ini,  dalam  pembuatan  Lambang,  tidak  boleh  ada  sesuatu  pun yang  ditambahkan  padanya,  baik  terhadap  Palang  Merah, Bulan  Sabit  Merah  atau  Kristal  Merah  atau  pada  dasar putihnya.  Lambang  tersebut  harus  berukuran  besar  dan mudah  terlihat.

B.     Penyalahgunaan lambang
Lambang  yang  tidak  digunakan  secara  benar,  disebut  dengan penyalahgunaan  lambang. Ada beberapa macampenyalahgunaan  yaitu:
1.      Peniruan
Penggunaan  tanda-tanda  yang  mirip  dengan  Lambang Palang Merah, namun  sebenarnya  bukanlah  Lambang Gerakan Palang  Merah. Tentu saja hal itu dapat disalah mengerti sebagai  Lambang untuk Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit  Merah.
2.      Penggunaan  yang  Tidak  tepat
Yaitu  Penggunaan  Lambang  Palang  Merah  atau  Bulan Sabit  Merah oleh  kelompok  atau  perorangan  terutama untuk tujuan komersial.  Penggunaan oleh  sesorang  atau kelompok  yang  berhak  namun  tidak  sesuai  dengan Prinsip  Dasar  Gerakan.
3.      Pelanggaran  Berat

Penggunaan  lambang  Palang  Merah  atau  Bulan  Sabit Merah  dalam  masa  perang  untuk melindungi personel militer atau perlengkapan militerdianggap  sebagai kejahatan  perang.

Related Post :
4.    Kisah Sebuah Gagasan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

Thursday, December 3, 2015

Lambang-lambang dalam perhimpunan nasional

Lambang adalah suatu ciri khas yang dipakai sebagai  identitas  atau tanda pengenal bagi orang-orang di suatu kelompok, daerah, negara atau apapun, termasuk  Lambang  Palang  Merah.  Sebelum  Lambang  Gerakan diadopsi,  setiap  pelayanan  medis  kemiliteran  -  setidaknya  di  Eropa,  memiliki  tanda pengenal  tersendiri.  Austria  misalnya,  menggunakan  bendera  putih,  Perancis bendera merah, atau Spanyol bendera kuning. Banyaknya tanda yang digunakan, menimbulkan akibat yang tragis. Walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medisnya, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal medis lawan  mereka  dan  karena  tanda-tanda  pengenal  yang  dipakai  itu  bukanlah  lambang  yang  universal  serta  tidak  dipandang  sebagai  suatu  hal  yang  netral.

     1.      Lambang  Palang  Merah 


        Tahun  1863,  konferensi  internasional  diselenggarakan  di  Jenewa  dan mengadopsi  Lambang  Palang  Merah  di  atas  dasar  putih  sebagai  tanda pengenal  Perhimpunan  Nasional  Palang  Merah  yang  merupakan kebalikan  dari bendera  nasional  Swiss.  Tahun  1864,  Konvensi  Jenewa  yang  pertama menyatakan  bahwa  lambang  Palang  Merah  diatas  dasar  putih  secara  resmi diakui sebagai  tanda  pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi  Jenewa  tahun  1906,  waktu peninjauan  kembali  terhadap Konvensi  Jenewa  Tahun  1864,  barulah  ditetapkan  lambang  Palang Merah  tersebut  sebagai penghormatan  terhadap Negara  Swiss.

     2.      Lambang  Bulan  Sabit  Merah
                                                
      Tahun  1876  saat  Balkan  dilandaperang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap  oleh  ottoman  dibunuh semata-mata  karena  mereka  memakai  ban  lengan dengan  gambar  palang  merah. Ketika  pemerintah  Turki  diminta  penjelasan  mengenai  hal  ini, mereka menekankan kepekaan tentara  muslim terhadap  bentuk palang/salib dan mengajukan agar perhimpunan nasional serta pelayanan  medis  militer  mereka,  diperbolehkan  untukmenggunakan lambang  yang  berbeda  yaitu  Bulan  Sabit  Merah. Gagasan  ini  perlahan-pelahan  mulai  diterima,  memperoleh semacam  pengesahan  dalam  bentuk  'reservasi'  dan  diadopsi sebagai lambang yang sederajat dengan lambang palang merah dalam konvensi tahun 1929. Lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar  putih  yang  saat  itu  dipilih  oleh  Persia  (sekarang  Iran)  diakui sebagai lambang pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan lambang  palang merah dan singa dan matahari merah sebagaimana  tercantum  pada  Konvensi-konvensi  Jenewa  1949 dan  protokol  tambahan  I  dan  II  1977.

     3.      Lambang  Kristal  Merah
                                                         
            Tahun  2005  Kristal  Merah  diatas  dasar  putih  diadopsi menjadi lambang alternatif apabila di suatu negara terjadi konflik  bersenjata/perang atau  bencana, maka negara  yang menggunakan  Lambang  Palang  Merah  atau  Bulan  Sabit Merah, ICRC  dan  IFRC  dapat  menggunakannya secara  khusus untuk  kegiatan  kepalangmerahan  yang  dilaksanakan  di daerah  tersebut.

Banyak yang mengira jika Lambang Palang Merah ada hubungannya dengan simbol agama, padahal sama sekali tidak ada hubungannya. Tanda Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah diatas dasar putih ditetapkan sebagai lambang khusus untuk perlindungan, dimana setiap negara hanya boleh menggunakan satu lambang. namun terdapat pula penyalah gunaan lambang yang sering terjadi

Related Post :

Thursday, November 26, 2015

Himpunan Perikemanusiaan Internasional (HPI)


Himpunan Perikemanusiaan Internasional (HPI), Lebih tepatnya, yang dimaksud ICRC dengan hukum perikemanusiaan yang berlaku di masa sengketa bersenjata adalah semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah  kemanusiaan  yang  timbul  pada  waktu  pertikaian  bersenjata  internasional  maupun  non-internasional.

hukum tersebut membatasi  atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang  terlibat dalam pertikaian untuk memilih cara-cara dan  alat  peperangan,  serta  memberikan  perlindungan  kepada  orang  yang  menjadi  korban  maupun  harta  benda  yang terkena dampak pertikaian bersenjata.

Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) – dikenal juga dengan nama hukum sengketa bersenjata atau hukum perang yang memiliki dua cabang yang terpisah:

1.  Hukum Jenewa, atau hukum humaniter, yaitu hukum yang dibentuk untuk melindungi personil militer yang tidak lagi terlibat dalam peperangan dan mereka yang tidak terlibat secara aktif dalam pertikaian, terutama penduduk sipil;
2.  Hukum Den Haag,  atau  hukum  perang,  adalah  hukum  yang menentukan  hak  dan  kewajiban  pihak  yang  bertikai dalam melaksanakan operasi militer dan membatasi cara penyerangan.

KONVENSI JENEWA
Diawali dengan Konvensi Jenewa pertama tahun 1864, hukum perikemanusiaan modern berkembang dalam berbagai tahap. Tahap pertama diawali dengan perang dunia I (1914-1918)menyaksikan penggunaan cara perang yang (kalau tidak dapat di katakana baru) dilakukan dalam skala yang tidak dikenal sebelumnya. Perang dunia II (1939-1945) menyaksikan penduduk sipil dan personil militer tewas dalam jumlah yang seimbang, berbeda dengan saat perang dunia I, dimana perbandingannya adalah 1:10.

 Konvensi Jenewa (1949)

1. Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka dan yang sakit dalam pertempuran di darat
2. Melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit dan mengalami kapal karam dalam pertempuran di laut
3.  Melindungi para tawanan perang
4.  Melindungi penduduk sipil


Wednesday, November 25, 2015

Kegiatan Palang Merah Indonesia



     Kegiatan  Palang  Merah  Indonesia Pada  saat  PMI  baru  terbentuk,  banyak kesulitan  yang  dihadapi. Kurangnya dana, peralatan  dan  sumber  daya  manusia membuat  gerak  langkah  PMI  sedikit terhambat. Namun hambatan ini teratasi dengan  banyaknya  sukarelawan  yangbersedia  bergabung  dan  membantu  PMI. Berbagai kesulitan yang ada, sedikit  demi sedikit  dapat  teratasi.

     Sebagai  kegiatan  awal,  dibentuklahPasukan  Penolong  Pertama  (Mobile Colone) oleh cabang-cabang PMI. Saat itu baru terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia. Anggota  PasukanPenolong Pertama direkrut  dari pelajar  sekolah tinggi  dan menengah.Pada  permulaan tahun  1946,  terkumpul  60  orang  pelajar wanita  yang  dididik  untuk  menjadipembantu juru rawat. Mereka dilatih dan diasramakan di Gedung Chr.HBS  Salemba, Jakarta.

     Setelah  menyelesaikan pelatihannya, sukarelawan  itu  dikirim  ke  berbagai daerah  di  luar  Jakarta,  termasuk  ke daerah- daerah  yang  masih  di landapertempuran kecil. Sejak saat itu,  Palang Merah Indonesia semakin menunjukan keberadaannya sebagai  lembaga  yang melakukan kegiatan   kepalangmerahan  di Indonesia.

     Agar kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam  bertindak, maka PMI perlu mendapat  perlindungan  hukum  dari negara.  Perlindungan  hukum  itu  juga merupakan  syarat  yang  harus  diberikan oleh  negara,  yang  diatur  oleh  hokum  internasional,  sebagaimana telahdisepakati  oleh  seluruh  negara  di  dunia, bahwa satu negara hanya boleh memiliki satu  badan  kepalangmerahan.

Tuesday, November 24, 2015

Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional

           Dalam  menjalankan misinya Gerakan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan  apapun.  Oleh  karena  itu sangat  diperlukan  adanya  prinsip dasar yang dapat dijadikan pedoman dan  landasan  moril  bagi  kehidupan organisasi yang diakui dan dihormati secara  internasional.  Pada  tahun 1921,  Komite  Internasional  Palang Merah atau ICRC  mencoba menyusun Prinsip  Dasar  yang  dirasa  perlu sebagai dasar dalam setiap tindakan gerakan. Teks  inilah  yang  menjelma menjadi  prinsip-prinsip dasar Gerakan  Palang  Merah  dan  Bulan Sabit  Merah  Internasional  yang diproklamirkan  dalam  konferensi internasional  Palang  Merah  dan  Bulan Sabit  Merah  Internasional  di  Wina Austria  tahun  1965,  yaitu:
        1.     KEMANUSIAAN
        Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional berdasarkan kemanusiaan tanpa               membedakan korban yang terluka. Berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa,                    mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia.
        2.     KESAMAAN
          Tujuan semata-mata mengurangi penderitaan manusia tidak membuat perbedaan atas dasar                  kebangsaan, kesukuan, agama, kepercayaan, tingkatan, dan pandangan politik.
        3.     KENETRALAN
         Tidak memihak, melibatkan diri dalam pertentangan agam dan ideology.
4.     KEMANDIRIAN
Bersifat mandiri dan membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, menaati peraturan dinegaranya, dan selalu menjaga otonominya.
5.     KESUKARELAAN
Memberikan bantuan dengan sukarela dan tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keinginan apapun.
6.     KESATUAN
Dalam suatu Negara hanya ada satu himpunan palang merah atau bulan sabit merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan seluruh wilayah hidup.
7.     KESEMESTAAN
Perhimpunan ini mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama.
Prinsip-prinsip  ini  dapat  dibagi  dalam  tiga kategori, yaitu:
1.       Prinsip Substantif / Utama, meliputi Kemanusiaan dan Kesamaan
Prinsip-prinsip  ini berlaku  sebagai  inspirasi organisasi, merupakan  tujuan dari Gerakan, menentukan  tindakan-tindakan di masa perang, pada saat bencana alam atau kegiatan lain yang dilakukan untuk melayani umat manusia.
2.       Prinsip Derivatif / Turunan, meliputi Kenetralan dan Kemandirian
Prinsip  yang memungkinkan  untuk mengaplikasikan  prinsip  substansi  /  utama, menjamin  kepercayaan  semua orang dan memungkinkan Gerakan untuk mencapai tujuannya tanpa masalah.
3.      Prinsip dan Organis, meliputi Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
Prinsip-prinsip  ini  sebagai  standar  untuk  aplikasi,  berhubungan  dengan  struktur  dan  operasi  organisasi, merupakan „batu fondasi‟ dari Gerakan. Tanpanya Gerakan tidak dapat bertindak atau akan menghilang secara perlahan.

Saturday, November 21, 2015

Kisah sebuah gagasan gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional









       Pada bulan juni 1859 seorang penguasa swiss bernama henry dunant tiba di sebuah tempat bagian utara italia dalam perjalannya untuk menemui kaisar prancis, napoleon III. Namun, napoleon III sedang berperang dikawasan itu, henry dunant yang berasal dari jenewa ingin melakukan pembicaraan bisnis dengan kaisar. Jalan yang dilaluinya panjang dan sangat sulit. Banyak sungai yang harus disebrangi padahal di beberapa sungai tidak terdapat jembatan. Kemudian, ketika henry dunant mendekati desa solferino, padang rumput disitu telah berubah menjadi medan pertempuran. Henry dunant meandang penuh ngeri ketika pasukan prancis dan Austria saling membantai dalam sebuah pertempuran dahsyat.
 
       Menjelang petang, padang rumput tersebut penuh dengan prajurit yang bergeletakan karena luka-luka, sekarat atau tewas. Korps medis angkatan perang yang ada sangat kewalahan dan kebingungan sehingga tidak mampu menanggulangi situasi tersebut. Perasaan ngeri yang menguasai henry dunant membuatnya lupa akan tujuan yang sebenarnya dia dating ketempat itu.dia memutuskan untuk memakai gereja di desa Castiglione itu sebagai rumah sakit darurat. tanpa mengenal lelah dia membaktikan diri melakukan tugas pertolongan ini. Dan bahkan, dia mencatat pesan-pesan para korban bagi keluarga mereka.

       Sekembalinya ke jenewa, henry dunant tak melupakan pengalamannya. Dia kemudian menuliskan pengalamannya dalam sebuah buku. Tulisannya ini di akhiri dengan dua imbauan : (1) agar di setiap Negara dibentuk sebuah kelompok relawan yang tugasnya ialah mengurus korban di masa perang. Dan (2) agar Negara-negara membuat kesepakatan untuk melindungi para relawan pertolongan pertama ini. Buku henry dunant itu diterbitkan pada tahun 1862 yang melahirkan sebuah gagasan.

       Pada tahun 1863, gagasan tersebut terwujud. Henry dunant dan empat warga jenewa lain mendirikan komite internasional pertolongan korban luka (the international committee of aid for the wounded) yang kemudian hari menjadi ICRC (komite nasional palang merah). Pada tahun itu pula lahir perhimpunan-perhimpunan nasional.

“gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional tidak hanya sekedar menghafal 7 prinsip dasar, tetapi bagaimana kemauan kita untuk menerapkannya”

notes : gambar saya ambil dari group saya, yaitu pmr SMK Negeri 1 Slawi.. Siamo!!